Masyarakat umumnya hanya tahu bahwa pemerintahlah yang bertanggung jawab pada pengelolaan sampah, khususnya karena masih terpaku pada pola kumpul, angkut dan buang dari TPS (Tempat Pembuangan sampah Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan sampah Akhir).Barulah ketika pemerintah kota kewalahan menentukan TPS, dan TPA, maka sampah menggunung, berceceran dan tak terangkut, kemudian penduduk diwajibkan untuk mengelola sampahnya. Salah satu metode yang diperkenalkan adalah 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle). Padahal justru metode inilah yang digunakan nenek moyang kita sebelum pemerintah mendominasi urusan pengelolaan sampah.
Sangat ajaib apabila mengharapkan penerimaan dari retribusi sampah. Kesadaran membayar retribusi masih rendah, apalagi masyarakat juga harus membayar iuran sampah pada petugas desa. Sungguh sulit dicerna nalar, penduduk berpenghasilan Rp 210.000 (batas miskin yang ditetapkan pemerintah Indonesia), dipaksa harus membayar retribusi ditambah iuran sampah. Karena uang Rp 7.000 artinya 1 kg beras. Akhirnya sampah dibuang ke sungai atau dibakar. Keduanya tindakan yang sangat riskan. Tapi peduli apa mereka? Toh pemerintah kota tak mau tahu. Masyarakat dan pemerintah kota menjadi sama apatisnya.
Hal-hal seperti diatas sebetulnya tidak perlu terjadi karena pemerintah sudah menerbitkan Undang Undang no. 18 tahun 2008 dimana masyarakat diajak turut serta dalam pengurangan sampah dengan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang dan/atau mudah diurai oleh proses alam. Bahkan UU no.18 tahun 2008 menyantumkan bahwa pemerintah harus memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah dan disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
Terinspirasi dari cerita seorang teman tentang bank sampah yang kalau dipikir-pikir menarik juga. Sampah yang dimaksudkan disini lebih dispesifikkan pada sampah plastik. Kenapa dipilih plastik, alasannya adalah plastik merupakan “benda praktis” yang menggerogoti kehidupan manusia layaknya penyakit menular. Peningkatan konsumsi plastik oleh masyarakat dengan alasan “kepraktisan” telah membuat kapasitas sampah plastik di Indonesia mencapai ribuan ton setiap bulannya. Selain itu bahan plastik juga bisa di buat daur ulang menjadi macam-macam bentuk barang baru yang lebih bermanfaat.
Sistem yang digunakan Bank Sampah hampir sama dengan konsep bank pada umumnya, diaediakan buku tabungan juga. Caranya barang ditimbang namun belum diberi harga dulu untuk menyesuaikan dengan harga penampung. Masyarakat yang menjadi nasabah akan menabung sampahnya, kemudian petugas Bank Sampah akan menjual sampah-sampah plastik tersebut kepada agen pengumpul. Selanjutnya, nasabah dapat menarik hasil tabungannya berupa uang tunai secara periodik setelah akumulasi sampah telah lebih dari dari ketentuan batas minimal, misal Rp 50.000, tentu saja jumlah uang tersebut tidak sebesar uang yang didepositokan di bank yang real. Akan tetapi sikap seperti ini dapat menunjukkan partisipasi kita dalam mengurangi (reduce) sampah plastik di lingkungan sekitar kita. Sistem ini diyakini bisa menarik minat masyarakat untuk mengumpulkan sampah plastik setidaknya yang ada disekitar mereka untuk ditabung di Bank Sampah. Hal-hal positif seperti ini dapat diaplikasikan di lingkungan kita masing-masing demi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Sangat ajaib apabila mengharapkan penerimaan dari retribusi sampah. Kesadaran membayar retribusi masih rendah, apalagi masyarakat juga harus membayar iuran sampah pada petugas desa. Sungguh sulit dicerna nalar, penduduk berpenghasilan Rp 210.000 (batas miskin yang ditetapkan pemerintah Indonesia), dipaksa harus membayar retribusi ditambah iuran sampah. Karena uang Rp 7.000 artinya 1 kg beras. Akhirnya sampah dibuang ke sungai atau dibakar. Keduanya tindakan yang sangat riskan. Tapi peduli apa mereka? Toh pemerintah kota tak mau tahu. Masyarakat dan pemerintah kota menjadi sama apatisnya.
Hal-hal seperti diatas sebetulnya tidak perlu terjadi karena pemerintah sudah menerbitkan Undang Undang no. 18 tahun 2008 dimana masyarakat diajak turut serta dalam pengurangan sampah dengan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang dan/atau mudah diurai oleh proses alam. Bahkan UU no.18 tahun 2008 menyantumkan bahwa pemerintah harus memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah dan disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
Terinspirasi dari cerita seorang teman tentang bank sampah yang kalau dipikir-pikir menarik juga. Sampah yang dimaksudkan disini lebih dispesifikkan pada sampah plastik. Kenapa dipilih plastik, alasannya adalah plastik merupakan “benda praktis” yang menggerogoti kehidupan manusia layaknya penyakit menular. Peningkatan konsumsi plastik oleh masyarakat dengan alasan “kepraktisan” telah membuat kapasitas sampah plastik di Indonesia mencapai ribuan ton setiap bulannya. Selain itu bahan plastik juga bisa di buat daur ulang menjadi macam-macam bentuk barang baru yang lebih bermanfaat.
Sistem yang digunakan Bank Sampah hampir sama dengan konsep bank pada umumnya, diaediakan buku tabungan juga. Caranya barang ditimbang namun belum diberi harga dulu untuk menyesuaikan dengan harga penampung. Masyarakat yang menjadi nasabah akan menabung sampahnya, kemudian petugas Bank Sampah akan menjual sampah-sampah plastik tersebut kepada agen pengumpul. Selanjutnya, nasabah dapat menarik hasil tabungannya berupa uang tunai secara periodik setelah akumulasi sampah telah lebih dari dari ketentuan batas minimal, misal Rp 50.000, tentu saja jumlah uang tersebut tidak sebesar uang yang didepositokan di bank yang real. Akan tetapi sikap seperti ini dapat menunjukkan partisipasi kita dalam mengurangi (reduce) sampah plastik di lingkungan sekitar kita. Sistem ini diyakini bisa menarik minat masyarakat untuk mengumpulkan sampah plastik setidaknya yang ada disekitar mereka untuk ditabung di Bank Sampah. Hal-hal positif seperti ini dapat diaplikasikan di lingkungan kita masing-masing demi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar